Dasco Sebut Status Pejabat BUMN Bakal Dikaji Ulang di Revisi UU BUMN

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2025 17:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi UU BUMN bakal mengkaji ulang status pejabat bukan penyelenggara negara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi UU BUMN bakal mengkaji ulang status pejabat bukan penyelenggara negara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) bakal mengkaji ulang status pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

Dasco menjelaskan DPR dan pemerintah menangkap masukan yang selama ini disampaikan masyarakat. Masukan-masukan itu akan dipertimbangkan dalam pembahasan revisi.

"Itu banyak polemik mengenai, misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas. Kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Dasco di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, para pejabat perusahaan pelat merah memang dikategorikan bukan penyelenggara negara. Pasal 9G menegaskan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Dasco menekankan revisi kali ini juga akan mengakomodir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Contohnya, putusan tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun.

Selain itu, beleid baru nantinya bakal mengatur soal fungsi-fungsi BUMN, selepas hadirnya Danantara. Dasco mencontohkan fungsi kementerian yang bakal diubah menjadi badan itu hanya tinggal sebagai regulator.

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah, itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan BUMN akan tetap berdiri sendiri, tidak melebur ke Danantara. Dasco menyebut namanya akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.

"Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan," beber Dasco soal kapan target penyelesaian revisi UU BUMN.

[Gambas:Video CNN]

(skt/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER