Purbaya Rilis Aturan KUR Rumah, Bunga KPR Disubsidi hingga 10 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2025 13:57 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan aturan baru mengenai kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan aturan baru mengenai kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 10 persen guna mendorong akses pembiayaan perumahan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha penyedia rumah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang diundangkan pada 24 September 2025. Beleid ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah.

"Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

Dalam aturan tersebut, besaran subsidi bunga ditetapkan berbeda berdasarkan kategori penerima. Untuk pelaku usaha penyediaan rumah, subsidi bunga diberikan sebesar 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu paling lama empat tahun untuk kredit modal kerja, atau lima tahun untuk kredit investasi.

Sementara bagi masyarakat dari sisi permintaan rumah, subsidi jauh lebih besar. Untuk plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta, bunga disubsidi sebesar 10 persen per tahun. Sedangkan untuk plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi ditetapkan sebesar 5,5 persen per tahun, dengan tenor maksimal lima tahun.

"Besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah ditetapkan sebesar 10 persen dan 5,5 persen sesuai plafon pinjaman," tertuang dalam Pasal 15.

Selain itu, aturan ini juga memuat formula perhitungan subsidi bunga. Rumus yang dipakai adalah besaran subsidi × baki debet × hari bunga/360 hari. Dengan perhitungan ini, setiap penerima kredit akan mendapatkan potongan bunga sesuai dengan besarnya pinjaman dan jangka waktu cicilan.

Meski memberikan dukungan besar, pemerintah tetap menetapkan batasan agar subsidi tepat sasaran.

Subsidi bunga tidak diberikan terhadap pinjaman yang telah melewati jatuh tempo, pinjaman yang masuk kolektibilitas 5, pinjaman yang sudah diajukan klaim penjaminan, maupun pinjaman yang tidak tercatat pembayaran cicilannya oleh penyalur kredit. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 20 PMK tersebut.

Selain itu, penyaluran subsidi wajib melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur kredit program perumahan.

Lembaga penyalur juga bertanggung jawab penuh atas kebenaran data penyaluran dan tagihan subsidi yang diajukan kepada pemerintah.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, dengan penyesuaian rencana target penyaluran kredit yang dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran (TA) 2025 hingga 2028.

Purbaya menutup beleid ini dengan instruksi agar setiap pihak terkait melaksanakan ketentuan sesuai mekanisme yang diatur, sehingga tujuan memperluas akses perumahan rakyat dapat tercapai secara berkelanjutan.

(del/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK