Ditangkap di Qatar, Eks Bos Investree Kini Ditahan di Rutan Bareskrim

CNN Indonesia
Jumat, 26 Sep 2025 19:45 WIB
Interpol RI mengungkapkan Adrian Gunadi ditangkap di Qatar dan saat ini berstatus tahanan OJK yang ditahan di Bareskrim Polri.
Interpol RI mengungkapkan Adrian Gunadi ditangkap di Qatar dan saat ini berstatus tahanan OJK yang ditahan di Bareskrim Polri. (Foto: CNN Indonesia/Jonathan Patrick)
Jakarta, CNN Indonesia --

Interpol RI mengungkapkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi ditangkap di Qatar dan saat ini berstatus tahanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditahan di Bareskrim Polri.

Adrian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Untung Widyatmoko mengatakan pemulangan Adrian ke Tanah Air melalui proses panjang, namun berhasil dipulangkan pada Rabu (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly, sidang umum Interpol di Glasgow. Sewaktu kami pulang, kami mendapatkan berita dari OJK  bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah tanpa izin," ujarnya di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9).

Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha, sehingga jalur diplomatik atau ekstradisi resmi yang ditempuh pihak Qatar bisa memakan waktu hingga delapan tahun.

Untuk mempercepat proses, tim Interpol Indonesia menggunakan mekanisme police-to-police cooperation, atau kerja sama langsung antar kepolisian, yang memungkinkan pemulangan tersangka dalam waktu lebih singkat.

OJK bersama Kejaksaan Agung dan Polri menetapkan Adrian sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana bagi Adrian diperkirakan lima hingga 10 tahun penjara.

Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle (SPV) yang mengatasnamakan Investree.

Dana yang dihimpun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama penyidikan, Adrian diketahui tidak kooperatif dan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy.

[Gambas:Video CNN]

(asa/lid/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER