Kementerian BUMN Jadi Badan, Bagaimana Nasib Pegawainya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini membeberkan nasib pegawai Kementerian BUMN yang statusnya berubah menjadi badan.
Hal itu disampaikan Rini saat menghadiri Sidang Paripurna DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Revisi UU BUMN) menjadi Undang-undang pada Kamis (2/10).
Rini mengungkapkan dalam revisi itu, status pegawai Kementerian BUMN akan beralih menjadi pegawai Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rini.
Lihat Juga : |
Pekan lalu, Rini mengungkapkan status BUMN yang menjadi Badan Pengatur masih masuk dalam instansi pemerintah, sehingga seluruh pegawainya saat ini akan tetap ikut diboyong dan statusnya tetap ASN.
"Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," ujar Rini ditemui di DPR RI, Jumat (26/9) lalu.
DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU BUMN menjadi undang-undang. Perubahan ini menyusul Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 yang disampaikan kepada DPR RI.
Proses pembahasan revisi di Parlemen berlangsung sejak 23 September 2025 lalu.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini yang membacakan hasil pembicaraan tingkat I terkait revisi UU BUMN dalam sidang itu mengungkapkan ada 12 poin utama yang diatur dalam Revisi UU BUMN. Berikut rinciannya:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Lihat Juga : |
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
(sfr/pta)