Poin RUU P2SK: Presiden Bisa Copot Pejabat BI, OJK dan LPS
Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (2/10).
Pengesahan dilakukan bersamaan dengan RUU lainnya, misalnya tentang revisi UU BUMN yang mengubah setidaknya 11 pasal, termasuk larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri.
Dalam draf terbaru RUU P2SK yang tersebar, ditetapkan aturan terhadap para pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kinerja para pejabat lembaga tersebut tetap dapat dievaluasi oleh DPR. Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi itu disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Pemerintah
untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Ada juga poin baru presiden bisa memberhentikan pejabat BI apabila melanggar ketentuan perundang-undangan. Misalnya, pada pasal 69 draf terbaru tentang LPS, ada delapan syarat presiden bisa memberhentikan Dewan Komisioner LPS, yaitu berhalangan tetap, masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, serta tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan.
Begitu juga dengan pasal 48 ayat (1) tentang BI, di mana anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, aturan terbaru itu juga memuat mengenai perlindungan bagi pejabat BI, LPS dan OJK. Perlindungan hukum untuk pejabat BI diatur dalam pasal 35E RUU P2SK terbaru hasil harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kemudian, perlindungan hukum untuk para pejabat di OJK tertuang dalam Pasal 21A. Sedangkan, untuk pejabat-pejabat di LPS diatur dalam Pasal 7A.
(ldy/pta)