Pegawai Kementerian BUMN Tetap PNS Meski 'Turun Kasta' Jadi Badan

CNN Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 14:22 WIB
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menegaskan karyawan Kementerian BUMN tetap berstatus ASN, meski instansinya berubah jadi badan. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan karyawan Kementerian BUMN tetap berstatus pegawai negeri sipil (PNS/ ASN), meski instansinya berubah jadi badan.

Andre mengatakan pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi karyawan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Status kepegawaianya pun tidak berubah sama sekali.

"ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN," tegas Andre selepas Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

"Jadi, pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Enggak ada yang berubah. Hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri," sambungnya.

Menurutnya, pemerintah nantinya bakal menerbitkan aturan resmi untuk memberi kepastian status pegawai BUMN tersebut. Andre menyebut ketentuannya bisa berbentuk peraturan pemerintah (pp) hingga peraturan presiden (perpres).

Andre mengatakan hal yang hilang dari BP BUMN adalah sekarang tak lagi memegang fungsi pengawasan. Tugas tersebut sekarang diambilalih langsung Danantara.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Paripurna DPR RI. Ini menyusul Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 yang disampaikan kepada DPR RI.

Dalam Rapat Paripurna, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang mewakili pemerintah menjelaskan status pegawai Kementerian BUMN bakal berubah menjadi pegawai Badan Pengaturan BUMN.

"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Rini.

Berikut 12 poin perubahan UU BUMN:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK