Revisi Undang-undang Disahkan DPR, BPK Kini Bisa Periksa BUMN
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.
Hal tu dikonfirmasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna pengesahan RUU BUMN.
"Pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rini pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
RUU BUMN juga mengatur perubahan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Aturan hukum baru itu pun mengatur larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN dua tahun usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Revisi UU BUMN mengatur nasib pegawai Kementerian BUMN dalam proses peralihan.
"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Rini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi UU BUMN keempat. Pengajuan revisi disampaikan usai Erick Thohir digeser dari Menteri BUMN ke Menteri Pemuda dan Olahraga melalui reshuffle kabinet.
Pembahasan revisi UU BUMN dimulai usai Prabowo bersurat ke DPR pada 23 September 2025. Hari ini, sembilan hari kemudian, Revisi UU BUMN disahkan DPR.
(dhf/sfr)