Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Posisi kepala BP BUMN pun menjadi pertanyaan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan pejabat posisi itu akan ditentukan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku belum tahu siapa sosok yang akan ditunjuk.
"Tergantung Presiden (Prabowo Subianto), siapa yang ditunjuk (Kepala BP BUMN) oleh presiden," kata Andre usai Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Sebelum perubahan ini, Kementerian BUMN dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri BUMN Dony Oskaria. Dony menduduki posisi itu sementara setelah Prabowo menggeser Erick Thohir dari kursi menteri BUMN ke menteri pemuda dan olahraga (menpora).
Namun, hal tersebut terjadi ketika masih ada Kementerian BUMN. Adapun saat ini statusnya sudah resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Hal itu sejalan dengan revisi UU BUMN yang disahkan di Paripurna DPR RI.
Andre buka suara soal kabar Dony akan menjadi kepala BP BUMN. Ia meminta semua pihak sabar menunggu keputusan resmi Prabowo.
"Enggak tahu saya, itu kewenangan presiden. Tunggu saja dari presiden," ucap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Salah satu poin aturan baru itu adalah perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini merinci ada 12 poin penting perubahan beleid tersebut. Salah satu poin pentingnya adalah larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai direksi hingga komisaris BUMN.
Berikut 12 poin perubahan UU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
(skt/dhf)