Pemerintah menyiapkan kajian tentang dampak penerapan kebijakan bebas kendaraan kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over loading (Zero ODOL) terhadap biaya logistik, inflasi, dan perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan kajian tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan ditargetkan rampung akhir tahun ini.
"Kajian BPS terkait dampak penerapan kebijakan ODOL terhadap biaya logistik, inflasi, dan perekonomian sedang disusun dan target selesai pada Desember 2025," ujar AHY dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL di Kemenko IPK, Jakarta Pusat, Senin (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pemerintah juga tengah menyelesaikan harmonisasi rancangan peraturan presiden (perpres) tentang penguatan logistik nasional serta finalisasi rencana aksi nasional penanganan kendaraan ODOL.
Lihat Juga : |
"Intinya adalah dalam rangka harmonisasi rencana perpres penguatan logistik nasional, juga finalisasi rencana aksi nasional penanganan kendaraan ODOL, kita harus semakin ketat dalam berkoordinasi. Jadi dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum, kita harapkan targetnya selesai Oktober 2025," ujarnya.
AHY menambahkan isu ODOL telah menjadi perhatian nasional, baik dari Presiden Prabowo Subianto maupun DPR RI. Kebijakan Zero ODOL, kata dia, tidak bisa lagi ditunda dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
"Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif," ucapnya.
Berdasarkan data 2024, terdapat 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia. Sekitar 10,5 persen di antaranya melibatkan angkutan barang.
AHY menyebut lima persoalan utama di sektor ini, yaitu tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, benturan kepentingan antara pengusaha dan sopir, rendahnya kesejahteraan pengemudi, serta praktik pungli.
Dalam rencana aksi nasional, pemerintah fokus pada sembilan langkah strategis, di antaranya integrasi pendataan angkutan barang berbasis elektronik, pemberian insentif dan disinsentif, pengukuran dampak ekonomi dan inflasi, serta penguatan aspek ketenagakerjaan melalui standardisasi kerja dan perlindungan hukum bagi pengemudi.
"Indonesia harus bebas kendaraan ODOL. Ini kira-kira bisa kita capai bersama tidak, Bapak-Ibu sekalian? Optimis? Karena saya dengar ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas," ujar AHY.
Kebijakan zero ODOL telah direncanakan sejak 2009 dan ditargetkan berlaku mulai 2027 atau 18 tahun sejak pertama kali digagas. Rencana ini sempat ditunda beberapa kali karena keberatan dari pelaku usaha dan instansi terkait.
Selama ini kendaraan ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan, kemacetan, hingga kerusakan jalan. Data Korlantas Polri mencatat 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang pada 2024, sementara Jasa Raharja mencatat 6.390 korban meninggal dunia akibat kendaraan ODOL.
Kerusakan infrastruktur akibat kendaraan melebihi kapasitas bahkan diperkirakan menelan biaya hingga Rp43,47 triliun per tahun.
(del/dhf)