Purbaya Tegaskan Kebijakan Donasi Rp1.000 KDM Bukan Arahan dari Pusat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan donasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menarik donasi dari masyarakat Jawa Barat bukan arahan dari pusat.
Purbaya tak masalah dengan kebijakan KDM meminta donasi Rp1.000 per hari dari ASN, siswa sekolah hingga masyarakat umum. Menurutnya, penarikan donasi itu merupakan kebijakan daerah.
"Tapi dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh aja kalau mau," kata Purbaya usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10).
Ia menyerahkan kebijakan seperti itu kepada pemerintah daerah (pemda), juga warga Jabar.
Pada saat bersamaan, kebijakan donasi Rp1.000 per hari KDM memicu keluhan dari warga Jawa Barat.
Kartika, bukan nama sebenarnya, mengaku sudah menerima edaran itu. Menurut ASN di salah satu dinas di Pemda Karawang itu, meski bersifat imbauan tetapi pada praktiknya donasi itu seolah bersifat wajib.
"Ini ditarik Rp1.000 per hari, sebulan berarti Rp30 ribu? Berat juga karena kebutuhan juga banyak, harga-harga mahal, dan gaji ASN enggak naik-naik," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Seorang guru berstatus PPPK di salah satu SMK Negeri di Karawang juga keberatan dengan donasi tersebut. Apalagi, gaji guru PPPK masih belum cair hingga kini. Belum lagi, guru dapat tugas tambahan menghimpun donasi dari siswa.
"Siswa yang masuk sekolah negeri sini aja banyak yang enggak mampu, kasihan kalau ditarik lagi donasi walaupun Rp1.000. Semoga kebijakannya beneran sukarela, imbauan, praktiknya nanti enggak memaksa," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Jawa Barat untuk berdonasi Rp1.000 per hari.
Edaran bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) itu diterbitkan pada 1 Oktober 2025.
Pemprov Jawa Barat akan menggunakan uang itu untuk membantu kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, terutama yang bersifat darurat dan mendesak.
"Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial," bunyi surat edaran itu.
(dhf/pta)