Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan skema single salary alias gaji tunggal untuk pegawai negeri sipil (PNS) belum siap diterapkan.
"Single salary lagi dikaji. Single salary nanti kita kaji lagi deh, belum terlalu siap," kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Media Gathering 2025 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Febrio hanya menjawab singkat soal nasib penerapan gaji tunggal. Ia tidak merinci lebih lanjut apa masalah atau ketidaksiapan implementasi skema tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga tak bisa menjelaskan nasib gaji tunggal PNS. Ia mengaku belum mengetahui terkait update penerapannya.
"Saya belum tahu," jawab Purbaya singkat selepas Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (8/10).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini juga sudah pernah menepis isu pemerintah bakal segera mengimplementasikan single salary. Ia mengatakan pihaknya masih fokus menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Jika PP Manajemen ASN sudah rampung, Rini menyebut aturan-aturan turunan lainnya otomatis ikut serta. Pada April 2025 lalu, Kemenpan RB mengaku masih menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tersebut
"Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap. Kita lihat dulu ya (penerapan single salary ASN), tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu," beber Rini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Dengan konsep single salary, pendapatan PNS terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja serta kemahalan.
Ada juga sistem grading yang akan berpengaruh dalam menentukan besaran gaji ASN. Grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dalam skema gaji tunggal bakal diberikan sesuai capaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Tukin akan berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
(skt/pta)