DJP Akan Sita Aset hingga Sandera Pengemplang Pajak untuk Kejar Rp60 T

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 19:48 WIB
DJP Kemenkeu akan menyita aset hingga melakukan penyanderaan terhadap pengemplang pajak yang tak kunjung mengembalikan duit negara.
DJP Kemenkeu akan menyita aset hingga melakukan penyanderaan terhadap pengemplang pajak yang tak kunjung mengembalikan duit negara. (Herdi Alif Al Hikam/detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan melakukan penindakan terhadap pengemplang pajak setelah uang negara yang kembali baru Rp7 triliun dari target Rp60 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya melakukan penindakan sesuai perundang-undangan. Mereka pun memberi waktu bagi pengemplang pajak mengembalikan duit negara.

"Kita berikan kesempatan untuk bisa rencana restrukturisasi utang pajaknya, tapi juga dengan jaminan, jadi kita cita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya," kata Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemindanaan melalui gijzeling, paksa badan," imbuhnya.

Situs resmi DJP menjelaskan gijzeling atau penyanderaan adalah langkah terakhir penagihan pajak. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP).

Hal itu dilakukan dengan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Pelaksanaan gijzeling dilakukan oleh juru sita pajak.

Bimo menjelaskan hingga memang ada Rp60 triliun uang negara yang belum kembali karena pengemplangan pajak. Hal itu melibatkan 200 pegemplang pajak. Saat ini, uang Rp7 triliun sudah kembali ke negara.

Ia mengatakan DJP terus menyisir pengemplangan pajak. Ia memastikan penindakan bukan hanya berkutat di 200 pengemplang ini.

"Di luar itu tetap jalan. Ini kan saya sebagai pimpinan memberikan contoh karena kemarin-kemarin mungkin terkendala satu dan lain hal," ujarnya.

Meski demikian, Bimo menegaskan penindakan hanya dilakukan bagi wajib pajak yang melanggar. Ia meminta masyarakat tak khawatir bila memang tidak melakukan pelanggaran.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER