Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan rekening nganggur alias lama tidak digunakan (dormant).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pengelolaan rekening dormant untuk menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, serta menjamin stabilitas sistem keuangan.
"RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, dikutip Antara, Kamis (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menjelaskan saat ini terdapat perbedaan kriteria rekening dormant antarbank. Pasalnya sebelumnya status dormant hanya digunakan sebagai langkah administratif untuk pengendalian internal.
Dengan aturan baru tersebut, OJK akan membagi tiga jenis rekening yaitu aktif, tidak aktif, dan rekening dormant. Perbedaan rekening tidak aktif dan dormant akan dibedakan dengan parameter berdasarkan keaktifan nasabah dalam bertransaksi berupa penyetoran, penarikan, dan cek (inquiry) saldo, baik melalui kantor fisik maupun delivery channel.
"Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja," katanya.
Dian mengatakan bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging), pemantauan, dan pengendalian internal atas rekening tidak aktif dan rekening dormant.
Melalui sistem flagging, nasabah juga akan diingatkan jika rekeningnya masuk kategori tidak aktif maupun rekening dormant.
Sementara itu, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut secara langsung di kantor cabang atau melalui kanal digital seperti aplikasi bank.
Dian menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperjelas kepastian dan perlindungan hukum bagi bank maupun nasabah, dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua pihak agar meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dana.
"Nasabah juga diminta untuk aktif bertransaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta mengkinikan data diri," imbuh Dian.
Sebelumnya, pemblokiran rekening dormant sempat dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan membuat kegaduhan dan memicu kepanikan masyarakat Indonesia.
Pemblokiran ditempuh untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kriminal atau ilegal.
Usai diprotes, PPATK kemudian membuka blokir secara bertahap.
(fby/pta)