Ekspor Udang ke AS Kini Wajib Sertifikat Bebas Radioaktif

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2025 20:00 WIB
Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi ekspor udang ke AS menyusul kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Ilustrasi. (iStock/Heri Mardinal).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Sertifikasi ini akan diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, dan biaya pengujian laboratorium akan ditanggung oleh eksportir.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini mengatakan sertifikat tersebut menggunakan mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, dengan tambahan keterangan bahwa produk bebas radioaktif.

"Untuk sertifikasi itu menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yaitu SMHKP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan). Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif," ujar Ishartini dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Ia menjelaskan proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat eksportir telah melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk.

"Tidak bayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha nanti mungkin terkena beban untuk biaya uji di lab-nya," ujarnya.

Pengujian akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan biayanya sepenuhnya menjadi tanggungan eksportir.

"Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportirnya," kata Ishartini.

Ia memastikan beban tersebut tidak akan ditanggung petambak.

"Kalau dari petambak tidak menanggung biaya. Nanti biaya ini yang menanggung adalah eksportir, jadi unit pengolahan ikan. Mereka sudah biasa melakukan uji, seperti antibiotik atau salmonela, hanya sekarang tambah uji Cesium-137," tuturnya.

Menurutnya, aturan sertifikasi berlaku untuk perusahaan di kategori yellow list, yakni unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang tetap diizinkan mengekspor produk ke AS dengan syarat memenuhi ketentuan baru.

Adapun perusahaan yang masuk kategori red list hanya satu, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS), yang produknya pernah terdeteksi mengandung radioaktif di AS.

Dalam kesempatan sama, Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cesium-137 Bara Hasibuan menjelaskan bahwa FDA telah menyetujui KKP sebagai lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan sertifikat untuk ekspor udang dari wilayah yellow list.

"Untuk yellow list, badan yang melakukan sertifikasi itu adalah badan pemerintah yang disetujui oleh FDA. Kami di satgas sudah sepakat bahwa yang akan melakukan itu badan di bawah pimpinan Ibu Ishartini di KKP, dan FDA juga sudah setuju," ujarnya.

Bara menambahkan KKP tengah memfinalisasi nota kesepahaman (MoU) dengan FDA agar prosedur sertifikasi memiliki kejelasan teknis.

"Ibu Ishartini sudah menyiapkan MoU dengan FDA agar SOP-nya itu jelas di sana, kriterianya dan segala macam," kata Bara.

Sementara untuk perusahaan yang masuk red list, sertifikasi dilakukan oleh lembaga independen non pemerintah yang mendapat akreditasi dari FDA.

"Red list itu hanya satu saja, yaitu PT BMS. Dan itu nanti melakukan sertifikasi oleh third party yang diberikan akreditasi oleh FDA," ujarnya.

Bara memastikan pasar AS tidak ditutup bagi udang dan cengkeh dari Indonesia. Pembatasan hanya berlaku bagi produk dari Jawa dan Lampung yang wajib disertifikasi sebelum masuk ke AS.

"Import alert ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan penghentian perdagangan. Pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkeh asal memenuhi ketentuan tersebut," katanya.

Ia juga menyebut Satgas bersama KKP sedang melakukan negosiasi dengan FDA agar kontainer udang yang sudah dalam perjalanan sebelum pemberlakuan aturan baru pada 3 Oktober lalu dapat dikecualikan dari kewajiban sertifikasi.

Kewajiban sertifikat bebas radioaktif ini muncul setelah FDA mengeluarkan Import Alert pada 3 Oktober 2025, yang memberlakukan sertifikasi wajib untuk udang dan rempah dari Jawa dan Lampung mulai 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada hasil temuan FDA dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) yang mendeteksi keberadaan isotop radioaktif Cesium-137 pada beberapa sampel udang dan cengkeh asal Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa sumber paparan Cs-137 bukan berasal dari tambak atau perkebunan, melainkan dari aktivitas industri logam di kawasan Cikande, Banten. Kontaminasi tersebut telah terlokalisasi dan ditangani melalui langkah dekontaminasi serta pengawasan lintas kementerian.

(del/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK