Melihat Putusan MA yang Membuat PIK 2 Ditendang dari PSN Prabowo
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mencoret Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar proyek strategis nasional (PSN).
Keputusan itu dituang ke dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan itu merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025 sebagai pertimbangan.
Apa isi putusan MA yang menjadi dasar pencoretan PIK 2 milik Aguan dari daftar PSN Prabowo?
Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025 bermula dari gugatan Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) pada awal tahun ini. Mereka menggugat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang mencantumkan PIK 2 sebagai PSN.
Dalam bagian pertimbangan aspek sosiologis, MA menyoroti transparansi kebijakan itu. Mahkamah mengatakan partisipasi publik tidak terpenuhi sehingga aspek sosiologis tak terpenuhi.
Dalam aspek yuridis, MA menyoroti kelengkapan administratif dalam perubahan daftar PSN yang mencantumkan PIK 2. Perubahan PSN seharusnya dilaksanakan melalui evaluasi yang dibuktikan melalui hasil evaluasi. Selain itu, harus ada persetujuan presiden.
Mahkamah menyebut penentuan PIK 2 masuk PSN sudah didukung surat persetujuan presiden. Namun, tak ada dokumen hasil evaluasi.
MA juga mengatakan tidak ada bukti pelepasan kawasan hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mahkamah menilai penentuan PSN ini berpotensi menabrak perundang-undangan.
"Bahwa oleh karena objek permohonan keberatan hak uji materiil secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan keberatan hak uji materiil patut dikabulkan, dengan demikian ketentuan a quo harus dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan peraturan yang memasukkan PIK 2 ke daftar PSN bertentangan dengan pasal 3 ayat (4) PP Nomor 42 Tahun 2021, pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 1999, pasal 1 angka 16 dan 17 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 1 angka 28 UU Nomor 26 Tahun 2007.
"Memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024, tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland," bunyi poin 3 putusan MA tersebut.
(dhf/sfr)