BUMN PT Timah Tbk memberhentikan sementara Nur Adi Kuncoro dari posisi Direktur Operasi dan Produksi.
Perseroan memberi penjelasan mengenai pemberhentian itu melalui keterbukaan informasi. Pemberhentian sementara dilakukan Senin (13/10).
"Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi Pemberhentian Sementara Sdr. Nur Adi Kuncoro dari Jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT TIMAH Tbk karena terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan," kata Division Head Corporate Secretary PT Timah Reni Kurniawan melalui keterbukaan informasi, Rabu (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk ketentuan pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan, perseroan menyebut anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan sementara oleh dewan komisaris.
Perseroan menyampaikan pemberhentian sementara ini tidak berdampak pada operasional, keuangan, dan/atau kelangsungan usaha mereka.
Untuk mengisi posisi tersebut, perusahaan menunjuk Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro sebagai pelaksana tugas (Plt.).
"Sampai dengan ditetapkan pada keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) terdekat," ucap PT Timah.
Nur Adi Kuncoro menjabat Direktur Operasi dan Produksi sejak 15 Juni 2023. Ia dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
(dhf/sfr)