Syarat Jadi Direksi BUMN di UU Baru: WNI hingga Pengalaman 5 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 15:57 WIB
UU BUMN terbaru mencantumkan sederet syarat untuk calon anggota direksi BUMN. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah dan DPR menetapkan sejumlah syarat bagi individu calon anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Syarat tersebut meliputi status warga negara Indonesia (WNI) hingga pengalaman mengurus perseroan.

Adapun syarat calon anggota direksi BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Situs resmi Kementerian Sekretariat Negara sudah mengunggah salinan UU BUMN baru.

Syarat untuk menjadi calon anggota direksi holding investasi diatur di pasal 3AE, calon anggota dewan komisaris independen holding investasi di pasal 3AI, calon anggota direksi persero di pasal 15A, calon anggota direksi perum di pasal 43C, dan calon dewan pengawas di pasal 56A.

Lima posisi itu memiliki persyaratan berbeda-beda. Namun, syarat status warga negara Indonesia (WNI) terdapat di semua posisi.

Meski begitu, pasal-pasal tersebut mencantumkan ayat (3) yang sama-sama berbunyi: Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.

Berikut rincian syarat menjadi direksi BUMN pada UU BUMN baru:

Syarat calon direksi holding investasi BUMN:

Syarat calon direksi persero BUMN:

a. dinyatakan pailit

b. menjadi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu persero atau perum dinyatakan pailit

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun

Syarat calon direksi perum BUMN:

a. dinyatakan pailit

b. menjadi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu persero atau perum dinyatakan pailit

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun

(fby/dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK