Asyik! Purbaya Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen di Periode Nataru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memberikan diskon harga tiket pesawat melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk periode penerbangan Desember 2025-Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Purbaya menetapkan untuk besaran diskon PPN sebesar 6 persen selama periode tersebut. Aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 15 Oktober 2025.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen dari Penggantian," tulis Pasal 2 Ayat 4 PMK tersebut.
Melalui Pasal 3 beleid ini, Purbaya juga menekankan PPN DTP diberikan, pertama, untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
Kedua, untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Dengan diskon ini, maka masyarakat hanya perlu membayar PPN 5 persen dari 11 persen untuk tiket pesawat selama periode tersebut yang akan dibebankan ke harga tiket.
"Untuk PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari Penggantian."
(lid/asa)