Rosan Bersuara soal Aturan yang Izinkan WNA Pimpin BUMN: Baca Mendalam

CNN Indonesia
Senin, 20 Okt 2025 14:30 WIB
Tanggapan CEO Danantara Rosan Roeslani soal aturan yang memperbolehkan ekspatriat atau WNA memimpin BUMN, seperti yang disebut Presiden Prabowo Subianto.
Tanggapan CEO Danantara Rosan Roeslani soal aturan yang memperbolehkan ekspatriat atau WNA memimpin BUMN, seperti yang disebut Presiden Prabowo Subianto. (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani buka suara soal aturan yang memperbolehkan ekspatriat atau warga negara asing (WNA) memimpin BUMN, seperti yang disebut Presiden Prabowo Subianto.

Ia tak menjawab secara pasti aturan mana yang telah diubah Prabowo sehingga ekspatriat bisa menjadi bos BUMN.

"Ya nanti dilihat saja undang-undangnya kan ada di situ," katanya ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosan juga tak menjawab pasti ketika ditanya syarat direksi BUMN yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yang mewajibkan syarat warga negara Indonesia (WNI) bagi direksi perseroan maupun perum BUMN.

Ia hanya meminta aturan itu dipahami lebih mendalam.

"Dibaca yang lebih mendalam, jangan dipotong-potong," katanya.

Presiden Prabowo Subianto mengizinkan warga negara asing (WNA) menjadi pimpinan di BUMN. Ia mengaku telah mengubah aturan yang memperbolehkan ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.

"Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam.

Sementara itu, Pengamat BUMN Toto Pranoto menilai belum ada aturan jelas yang menyebut ekspatriat bisa menjadi pemimpin BUMN.

Syarat direksi BUMN yang diatur dalam UU 16/2025 atau UU BUMN terbaru menyebut direksi BUMN harus merupakan WNI bagi perseroan maupun perum BUMN.

"Untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi persero, calon anggota direksi persero harus memenuhi persyaratan: warga negara Indonesia," bunyi Pasal 15A ayat (1) UU BUMN yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 Oktober lalu.

Syarat lainnya sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris.

Lalu, memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola persero atau perseroan paling singkat 5 tahun; memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero; serta dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu.

Namun, pada Pasal 15 ayat (3) UU BUMN terbaru disebut syarat direksi BUMN dapat diatur lagi oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN. Pasal ini sebelumnya tak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

"Pasal 15 ayat (3) bisa jadi jalan keluarnya. Harus segera keluar aturan lanjutan mengatur soal ini," kata Toto pada CNNIndonesia.com, Jumat (17/10).

"Artinya BP BUMN harus segera bikin regulasi yang memungkinkan WNA atau ekspatriat bisa bekerja di BUMN," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER