Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor menyatakan akan mengkaji kemungkinan pemanfaatan sebagian dana cukai hasil tembakau (CHT) sebagai jaminan sosial atau pesangon bagi pekerja industri rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Usulan tersebut muncul dalam sebuah forum diskusi publik ketika wartawan senior Bambang Harymurti mengajukan ide agar dana cukai rokok, yang nilainya lebih dari Rp200 triliun per tahun, dapat dialokasikan untuk perlindungan para pekerja yang terdampak kebijakan di sektor industri hasil tembakau (IHT).
"Selama ini kan pekerja rokok hanya mendapatkan asuransi dari potongan yang disiapkan oleh perusahaan. Nah, ada usulan dari Pak Bambang bagaimana kalau cukai rokok bisa meng-cover asuransi buat pekerja. Nanti kita coba pelajari regulasinya apakah bisa," ujar Afriansyah di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan apabila secara regulasi memungkinkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan kajian tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah itu, menurutnya, bisa menjadi solusi tanpa membebani pengusaha maupun pemerintah.
"Menurut saya bagus, dan tidak membebankan pengusaha dan pemerintah serta pekerja. Jadi cukainya yang diambil itu yang diberikan kepada pekerja untuk lebih meningkatkan jaminan sosial mereka," kata Afriansyah.
Afriansyah menegaskan kajian lintas kementerian akan dilakukan untuk menilai kelayakan dan dampaknya bagi keberlanjutan industri tembakau dan perlindungan pekerjanya.
Selama ini, industri hasil tembakau menjadi salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar dan penopang lapangan kerja di berbagai daerah.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mencatat kontribusi CHT pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun dan menyerap sekitar 5,98 juta tenaga kerja dari petani hingga pekerja pabrik.
Namun, ia juga menyoroti kenaikan tarif cukai yang beruntun sejak 2020 dan kebijakan non-fiskal seperti PP Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai mempersempit ruang gerak industri legal dan meningkatkan risiko PHK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menaikkan cukai rokok tahun depan. Ia justru menegaskan dukungan perlindungan pemerintah terhadap industri rokok.
"Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif)," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.
(del/dhf)