Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah skema pembayaran kompensasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik subsidi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Perubahan ini akan mencakup waktu pembayaran kompensasi dari saat ini per tiga bulan sekali atau per kuartal menjadi dibayarkan setiap bulan.
"Yang kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan," ujar Purbaya ketika ditemui di kantornya, Selasa (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Purbaya menekankan pembayaran kompensasi energi per bulan tersebut tidak akan dilakukan secara penuh 100 persen. Kemungkinan hanya 70 persen dari total tagihan ke pemerintah.
"Tapi 70 persennya dulu. Jadi nanti di bulan ke delapan (Agustus), kita akan hitung seperti apa, kurang atau lebih," jelasnya.
Bendahara Negara ini memastikan memiliki anggaran yang cukup untuk membayar kompensasi energi apabila datang tagihan dari Pertamina dan PLN.
"Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya udah available, atau dananya sudah available, tinggal mereka kirim surat ke kita," tegasnya.
Kompensasi energi adalah pemberian dana oleh pemerintah kepada perusahaan energi untuk menutupi selisih antara harga jual eceran bahan bakar atau tarif listrik dengan harga keekonomiannya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina sepanjang 2024 mencapai Rp 386,9 triliun.
(ldy/pta)