BPJS Kesehatan Jelaskan Soal Klaim Tertunda dan Solusinya

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2025 13:44 WIB
BPJS Kesehatan menjelaskan soal klaim yang tertunda (pending) terkait dengan upaya peningkatan pelayanan masyarakat.
Ilustrasi. BPJS Kesehatan menjelaskan soal klaim yang tertunda (pending) terkait dengan upaya peningkatan pelayanan masyarakat. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menjelaskan soal klaim yang tertunda (pending) terkait dengan upaya peningkatan pelayanan masyarakat.

Dalam akun Instagram resminya, BPJS Kesehatan mengatakan klaim yang tertunda disebabkan oleh sejumlah hal. Di antaranya adalah ketidaklengkapan berkas administrasi klaim, ketidaksesuaian kode diagnosis, dan ketidaksesuaian dengan informasi SDM serta sarana/prasarana.

"Bukan berarti klaim tersebut ditolak, tapi dikembalikan kepada fasilitas kesehatan dan butuh waktu tambahan untuk konfirmasi," demikian BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kemudian diperlukan pengecekan lebih lengkap sebelum klaim tersebut diajukan kembali oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

BPJS memberikan saran bagaimana penyelesaian klaim tertunda itu dengan tiga langkah:

-Fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan harus berkoordinasi terkait dengan hal-hal yang menyebabkan klaim pasien tertunda.

-Klaim yang ditunda kemudian dilakukan proses konfirmasi dan segera dilakukan perbaikan kelengkapan klaim sesuai ketentuan.

-Selain itu, klaim itu dapat diajukan kembali oleh fasilitas kesehatan untuk diproses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menyatakan batas pengajuan kembali klaim pending adalah paling lambat 6 bulan sejak pelayana diberikan atau sesuai dengan masa kedaluwarsa klaim.

(ory/ory)


[Gambas:Video CNN]