Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, sosial, dan olahraga dengan memberikan sejumlah kemudahan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), mulai pengurangan hingga pembebasan pajak.
Tak hanya mendorong pelaksanaan lebih banyak acara tanpa beban pajak yang tinggi, peraturan yang diresmikan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025 ini, juga memudahkan masyarakat untuk menikmati hiburan dan berolahraga dengan biaya terjangkau.
Berikut adalah implementasi Kepgub Nomor 852 Tahun 2025:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Diskon pajak 50 persen
Sejumlah kegiatan yang bisa mendapatkan potongan pajak hingga 50 persen, di antaranya:
2. Bebas pajak 100 persen
Berikut adalah kegiatan yang mendapat pembebasan pajak sepenuhnya (0 persen), mencakup:
Pemprov DKI mengingatkan, penyelenggara acara tetap diwajibkan untuk melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama untuk kegiatan insidental. Tujuannya, agar proses pengurangan atau pembebasan pajak dapat diproses sesuai aturan.
Melalui kebijakan Kepgub 852/2025, Pemprov DKI mewujudkan dukungan terhadap perkembangan sektor seni, budaya, hiburan, sosial dan olahraga di Jakarta yang mudah diakses masyarakat, tanpa beban pajak yang tinggi.
(rea/rir)