Komisi XI DPR Sambut PP 38 Tahun 2025: Biaya Bunga Pemda Bisa Ditekan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2025 09:43 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Misbakhun, ketentuan itu bisa menekan biaya bunga untuk pembiayaan pembangunan yang ditanggung pemerintah daerah.

Hal tersebut bisa mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini sering terkendala akses pendanaan komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional," ujar Misbakhun dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dikutip Antara pada Selasa (28/10).

Menurut Misbakhun, aturan tersebut merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,"ujarnya.

Kebijakan tersebut juga memberi peluang bagi pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur.

Kendati demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya.

Komisi XI DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence), serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).

"Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD,"tegasnya.

Lebih lanjut, Misbakhun juga berharap penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong BUMN dan BUMD lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER