Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Perkuat Potensi Ekonomi Daerah
Sertifikasi halal disebut sebagai instrumen strategis untuk memperkuat potensi ekonomi daerah, sekaligus menjadi kunci mewujudkan cita-cita besar Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang.
Kebijakan wajib sertifikasi halal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat akan kehalalan produk, kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi daerah untuk mengembangkan sektor ekonomi halal.
"Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas. Produk halal akan lebih diterima di pasar global dan memperkuat daya saing ekonomi daerah," ujar Babe Haikal di Jatinangor, Rabu (29/10).
Babe Haikal menjelaskan, pemda memiliki peran sentral dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, terutama melalui fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro kecil (UMK), serta integrasi kebijakan daerah dalam ekosistem halal nasional.
"Halal hari ini bukan lagi sekadar urusan agama saja, tapi sudah bermetamorfosa menjadi symbol of health, symbol of quality, symbol of clean. Dunia menanti itu. Karena halal kini menjadi value added," katanya.
Adapun target Indonesia menjadi pusat halal dunia ditegaskan sebagai bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Di bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan Wajib Halal kini diterapkan secara menyeluruh sebagai langkah nyata membangun fondasi ekonomi halal nasional.
"Pada masa Presiden Prabowo ini (sertifikasi) halal menjadi mandatori. Dan inilah saatnya kita buktikan kepada dunia bahwa Indonesia siap memimpin sektor halal global," ujar Babe Haikal.
Dalam kesempatan yang sama, Babe Haikal juga menyoroti pentingnya sosialisasi, kolaborasi, perbaikan regulasi, serta digitalisasi layanan halal. Digitalisasi disebut sebagai langkah strategis untuk menciptakan transparansi dan efisiensi layanan, dengan memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses sertifikasi.
Sementara untuk tahun 2025-2029, arah kebijakan BPJPH berpedoman pada RPJMN 2025-2029, yakni mendukung prioritas nasional kedua, penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal.
Lebih lanjut, Babe Haikal menekankan bahwa implementasi wajib halal harus hadir di seluruh lini kehidupan sosial dan ekonomi melalui sertifikasi halal, serta menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BPJPH optimistis ekosistem halal Indonesia akan semakin kokoh, inklusif, dan berdaya saing. Pada saat bersamaan, mendukung pencapaian Indonesia sebagai pusat halal dunia yang salah satunya tumbuh dari kekuatan ekonomi daerah.
(rea/rir)