Dua Bank Minta Ditutup ke OJK

CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 11:08 WIB
Ada dua bank yang mengajukan likuidasi atau penutupan kepada OJK. Pemegang saham kedua bank meminta izin usaha dicabut dengan alasan kekurangan modal. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons permintaan penutupan dari dua bank perkreditan rakyat (BPR).

Kedua bank yang mengajukan likuidasi adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat. Pemegang saham kedua bank tersebut meminta ditutup oleh OJK dengan alasan kekurangan modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan permintaan likuidasi (self-liquidation) merupakan proses yang normal.  

"Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR," ucap Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (3/11).

"Sehingga BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan dan tuntutan yang diperlukan ke depan," tegasnya.

Mahendra menegaskan penguatan industri BPR di Indonesia juga bakal didukung dari berbagai sisi. Hal tersebut mencakup aspek pengaturan maupun dari sisi pengawasan.

Selain itu, OJK berharap peran dari pengurus serta pemilik BPR ke depan bisa lebih optimal. Mahendra menyebut langkah tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan atas seluruh ketentuan.

"Yang juga merupakan hal yang penting, tentunya demi kinerja BPR," pesan Mahendra.

"Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik," janji OJK.

Kendati demikian, tidak ada penjelasan resmi terkait bank mana yang mengajukan self-liquidation tersebut. OJK juga tak merinci pasti bank mana yang dimaksud.

Sedangkan mengacu data terbaru sejak Januari 2025 hingga Oktober 2025, ada enam bank yang tutup. OJK mencabut izin usaha keenam bank tersebut karena tidak memenuhi ketentuan permodalan hingga masalah likuiditas.

Dari enam bank yang ditutup, empat di antaranya adalah BPR dan sisanya adalah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Berikut rinciannya: BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

(skt/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK