Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi memutuskan pemangkasan anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik kunjungan.
Keputusan ini dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang pleno Rabu (5/11).
"Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," ujar Adang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan keputusan ini bersifat final dan mengikat serta wajib segera dilaksanakan oleh Kesekjenan DPR.
Adang menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan MKD terhadap dana reses 2025 untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan anggaran.
"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat," ujarnya.
Lalu, berapa dana reses anggota DPR sekarang?
Sebelum putusan MKD, isu kenaikan dana reses sudah menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut dana reses Anggota DPR periode 2024-2029 per masa reses mencapai Rp702 juta. Jumlah itu naik hampir dua kali lipat dari periode 2019-2024 yang sebesar Rp400 juta.
"Kemudian ada perubahan kenaikan indeks dan jumlah titik reses sehingga menyebabkan dia (naik) jadi Rp702 juta," kata Dasco, Sabtu (11/10).
Menurut Dasco, kenaikan itu karena jumlah titik kunjungan bertambah serta penyesuaian indeks biaya, dan mulai resmi berlaku sejak Mei 2025.
Sebelumnya, sempat ada rencana kenaikan dana reses lagi menjadi Rp756 juta per masa reses pada Agustus 2025. Namun, rencana itu dibatalkan menyusul gelombang demonstrasi 25-31 Agustus 2025.
"Dana ini kita juga enggak disetujui, termasuk tunjangan rumah dibatalkan, penambahan titik kita juga enggak setuju," ujar Dasco.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai besaran dana reses anggota DPR setelah putusan MKD yang memangkas titik kunjungan menjadi 22 titik. Artinya, meski titik kunjungan dipangkas, besaran dana reses yang diterima anggota, termasuk Uya Kuya cs, masih belum diumumkan secara rinci.
(del/dhf)