Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp90 T per September 2025

CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 17:45 WIB
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia menembus Rp90,99 triliun per September 2025.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia menembus Rp90,99 triliun per September 2025. (iStock/fizkes).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp90,99 triliun per September 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengatakan nilai ini tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Laju pertumbuhan ini naik dari Agustus 2025 yang tercatat 21,62 persen.

"Sementara itu, pada industri fintech peer-to-peer lending atau pindar (pinjaman daring), outstanding pembiayaan di September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy dengan nominal Rp90,99 triliun," imbuhnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat bersamaan, tingkat risiko kredit macet di sektor pinjol secara agregat atau wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82 persen per September 2025, naik dari bulan sebelumnya di posisi 2,6 persen.

Di sisi lain, utang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,07 persen yoy per September 2025 menjadi Rp507,14 triliun. Pertumbuhan ini sedikit lebih rendah dibanding Agustus yang mencatatkan 1,26 persen dengan total pembiayaan sebesar Rp505,59 triliun.

"Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,61 persen yoy," ujar Agusman.

Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (nonperforming financing/NPF) gross turun menjadi 2,47 persen pada September 2025 dari sebelumnya 2,51 persen. NPF net juga mengalami penurunan menjadi 0,84 persen dari 0,85 persen di bulan sebelumnya.

Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yakni 10 kali.

OJK juga menyoroti masih adanya pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari 145 perusahaan pembiayaan, tiga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.

Di sektor P2P lending, 8 dari 97 penyelenggara tercatat belum mencapai ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(fby/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER