Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana penyederhanaan nilai nominal rupiah (redenominasi), misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) dan akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada saat yang tepat.
"Denom (redenominasi) itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang, enggak tahun depan," kata Purbaya di Universitas Airlanga (Unair) Surabaya, Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menepis anggapan pemerintah segera menerapkan redenominasi pada tahun depan. Ia menekankan, Kementerian Keuangan tidak berada di posisi pengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
"Enggak, enggak, tahun depan. Saya enggak tahu itu bukan (kewenangan) Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral. Kan Bank Sentral udah kasih pernyataan tadi kan," katanya.
Purbaya juga meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan sebagai sinyal pelaksanaan redenominasi oleh pemerintah.
"Jadi jangan gue yang digebukin. Gue digebukin terus," ucapnya sambil berkelakar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah atau lebih dikenal dengan kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Purbaya menuangkan rencana itu ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya.
Alasan Purbaya melakukan redenominasi rupiah adalah efisiensi perekonomian. Ia juga menjadikan redenominasi rupiah sebagai strategi menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
(frd/sfr)