Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) merupakan langkah tepat dalam menjaga keberlangsungan para petani tembakau di Tanah Air.
Menurut Misbakhun, kebijakan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan kepedulian terhadap stabilitas sektor tembakau yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Dia menilai, keputusan tak menaikkan cukai rokok itu tepat lantaran selama ini petani tembakau tak pernah mendapat fasilitas bantuan apapun dari negara. Padahal petani merupakan hulu dari mata rantai industri tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Subsidi pupuk enggak ada, subsidi pestisida juga enggak ada, bahkan sampe pembibit enggak ada," ungkap Misbakhun dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (22/10).
Ia menjelaskan, banyak petani tembakau masih mengandalkan pengetahuan turun-temurun dalam mengelola lahan dan menjaga kualitas bibit. Padahal, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan pembinaan terkait penggunaan pestisida yang aman serta praktik pertanian berkelanjutan.
Misbakhun menegaskan, kebijakan industri hasil tembakau perlu dilihat secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Ia menekankan pentingnya keseimbangan agar industri ini tetap menjadi penyerap tenaga kerja di tengah keterbatasan fiskal pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.
"Kalau kita perhatikan, banyak aspek-aspek yang memberikan manfaat serapan tenaga kerja di negara di mana pemerintah itu mempunyai kemampuan keterbatasan fiskal dalam hal menyediakan lapangan pekerjaan dan sebagainya. Maka kita harus seimbang," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembinaan terhadap petani tembakau guna meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen. Produk tembakau yang berkualitas, lanjutnya, akan memperkuat daya saing ekspor dan menambah devisa negara.
"Pemerintah juga Kementerian Pertanian harus melihat bagaimana membina petani di negara ini, menghasilkan produk tembakau yang memadai. Banyak perusahaan di industri tembakau yang melakukan ekspor dan memberikan devisa, inilah dampak ekonomi dampak ikutannya ini kan harus kita perhatikan," ungkap Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, kontribusi CHT terhadap penerimaan negara kini mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahun, menjadikannya salah satu sumber pendapatan strategis bagi keuangan nasional.
"Ada Rp200 triliun lebih. Itu negara bergantung penerimaannya kepada cukai tembakau," beber Misbakhun.
Karena itu Misbakhun menekankan dalam membahas CHT, alih-alih hanya memberikan solusi bersifat sementara, pemerintah harus menuntaskan persoalan fundamental yang ada.
"Menurut saya, kita kalau membicarakan tentang cukai rokok ini kita harus kemudian menyelesaikannya secara fundamental. Dan yang harus diingat adalah serapan tenaga kerjanya (dari industri tembakau) luar biasa," pungkasnya.
(ory/ory)