Resep Cukai Baru ala Purbaya Sasar Popok hingga Tisu Basah, Tepatkah?
Lidya Julita Sembiring | CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 07:35 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Tanpa desain tepat dan sensitivitas sosial, pengenaan cukai ke produk esensial seperti popok bayi hingga tisu basah akan jadi bumerang dan MBR paling dirugikan. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana Menteri Keuangan PurbayaYudhi Sadewa memperluas objek barang kena cukai (BKC) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 memantik perdebatan publik.
Dalam beleid itu, pemerintah membuka ruang untuk mengenakan cukai pada sejumlah barang konsumsi harian seperti popok, tisu basah, makanan mengandung micin, hingga makanan dan minuman kemasan.
Purbaya dalam aturan itu menekankan langkah ini sebagai bagian dari strategi fiskal baru untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan ruang fiskal yang kian sempit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran soal dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan keadilan sosial ekonomi.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai kebijakan ini merefleksikan arah baru pemerintah dalam mengelola fiskal di tengah ketidakpastian global. Strategi memperluas basis penerimaan melalui cukai menjadi cara pemerintah menambal potensi defisit, tanpa harus menaikkan pajak langsung.
"Langkah ini bisa dipahami sebagai upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah keterbatasan ruang fiskal. Namun, jangan lupa bahwa ada sisi lain yang tak kalah penting, yakni dampaknya terhadap keadilan sosial dan daya beli masyarakat," kata Ronny kepada CNNIndonesia.com.
Ronny menegaskan penerapan cukai terhadap barang-barang seperti popok atau tisu basah tidak bisa dipandang sebatas strategi menambah pendapatan. Sebab, barang-barang tersebut masuk kategori kebutuhan esensial, terutama bagi kelompok rumah tangga menengah ke bawah.
"Kalau hanya dilihat dari sisi penerimaan, kebijakan ini memang tampak menjanjikan, tetapi kalau dilihat dari sisi keadilan sosial, risikonya besar," ujar Ronny.
Menurutnya, kelompok berpendapatan rendah akan menjadi pihak paling terdampak dari kenaikan harga akibat cukai. Nilai pasar produk-produk seperti popok mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
Ronny melihat dengan pengenaan tarif cukai popok misalnya 10 persen saja, maka potensi penerimaan negara bisa menyentuh Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun. Namun, manfaat fiskal tersebut berpotensi menimbulkan efek domino terhadap konsumsi masyarakat.
Menurut Ronny, kebijakan cukai terhadap barang konsumsi sehari-hari memiliki karakter regresif, di mana beban terbesar justru ditanggung oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah MBR).
"Efeknya bisa berantai: konsumsi turun, industri melemah, dan sektor ritel ikut tertekan," katanya.
Karena itu, Ronny menilai pemerintah perlu mengedepankan pendekatan berbasis data mikro sebelum memutuskan tarif maupun cakupan produk. Kajian tentang elastisitas harga terhadap permintaan wajib dilakukan agar kebijakan ini tidak kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan desain kebijakan cukai bersifat progresif, bukan menyamaratakan semua produk.
"Misalnya, cukai hanya untuk varian premium atau produk non-esensial, bukan untuk kebutuhan dasar seperti popok bayi," jelas Ronny.
Ronny juga menyarankan apabila hasil kajian nantinya diterapkan, agar dilakukan secara bertahap melalui mekanisme uji coba. Pendekatan gradual akan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi, serta bagi masyarakat untuk menyesuaikan pola konsumsi tanpa tekanan mendadak.
Tak hanya itu, sebagian penerimaan dari cukai baru tersebut bisa diarahkan untuk program kompensasi sosial. Misalnya, subsidi bagi rumah tangga miskin atau pembiayaan program kesehatan anak dan lingkungan.
"Kalau penerimaan cukai digunakan untuk tujuan yang transparan dan pro-rakyat, legitimasi publik akan lebih kuat," imbuhnya.
Menurut Ronny, tujuan lain dari perluasan cukai seharusnya bukan sekadar menambah penerimaan negara, tetapi juga mengubah perilaku konsumsi masyarakat. Karena itu, pemerintah bisa mengarahkan kebijakan ke barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan atau lingkungan.
"Kalau mau mendorong perilaku konsumsi yang lebih sehat, sebaiknya fokus ke produk seperti minuman berpemanis atau plastik sekali pakai. Barang-barang itu punya dampak lingkungan dan kesehatan yang jelas," kata Ronny.
Ia menilai produk-produk seperti itu lebih layak dikenai cukai karena memberikan manfaat ganda, baik dari sisi penerimaan maupun pengendalian perilaku konsumsi.
"Cukai semestinya berfungsi sebagai alat pengendali, bukan sekadar alat pungut," terangnya.
Ronny tidak menampik arah kebijakan pemerintah untuk memperluas BKC sejatinya sejalan dengan semangat optimalisasi penerimaan fiskal. Hanya saja, presisi implementasi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang.
"Kalau desainnya salah, yang kena bukan cuma masyarakat, tapi juga industri domestik dan pertumbuhan ekonomi. Kita belum sepenuhnya pulih dari tekanan global, jadi jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban," tegas Ronny.
Sejalan, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kajian barang tersebut harus sangat mendalam. Pengenaan cukai harus memiliki justifikasi yang kuat terkait dampak sosial atau lingkungan dari suatu produk.
"Cukai seharusnya tidak dipahami hanya sebagai cara menambah penerimaan negara. Prinsipnya adalah untuk mengatur perilaku konsumsi terhadap barang yang punya dampak negatif," ujar Yusuf.
Ia menegaskan pemerintah perlu membuktikan barang-barang seperti popok sekali pakai atau tisu basah memang menimbulkan biaya sosial atau lingkungan yang signifikan. Tanpa dasar kajian yang kuat, kebijakan ini bisa menimbulkan resistensi publik.
"Untuk popok sekali pakai misalnya, perlu analisis soal kontribusinya terhadap timbunan sampah dan kesiapan industri beralih ke alternatif ramah lingkungan. Kalau tidak siap, bisa-bisa beban justru jatuh ke konsumen," jelasnya.
Yusuf juga menyoroti potensi tambahan penerimaan dari kebijakan ini tidak otomatis besar. Begitu harga naik, konsumen cenderung mencari substitusi atau mengurangi pembelian.
"Artinya, hasil akhirnya sangat tergantung pada besaran tarif dan efektivitas pengawasan di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, risiko kehilangan pendapatan negara justru bisa muncul jika konsumsi turun tajam atau pasar ilegal berkembang akibat kebijakan yang terlalu memberatkan.
"Kita tidak ingin kebijakan ini justru memunculkan ekonomi bayangan," kata Yusuf.
Pada akhirnya, penerapan cukai terhadap barang konsumsi harian memang bisa menjadi instrumen fiskal yang cerdas. Namun, tanpa desain yang tepat dan sensitivitas sosial yang tinggi, kebijakan itu bisa menimbulkan efek balik terhadap perekonomian.
"Cukai bukan semata soal uang masuk ke kas negara. Lebih dari itu, ia adalah soal arah kebijakan ekonomi, apakah ingin membangun masyarakat yang lebih sehat dan berkeadilan, atau sekadar menutup lubang fiskal," tegas Yusuf.
Rencana Menteri Keuangan PurbayaYudhi Sadewa memperluas objek barang kena cukai (BKC) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 memantik perdebatan publik.
Dalam beleid itu, pemerintah membuka ruang untuk mengenakan cukai pada sejumlah barang konsumsi harian seperti popok, tisu basah, makanan mengandung micin, hingga makanan dan minuman kemasan.
Purbaya dalam aturan itu menekankan langkah ini sebagai bagian dari strategi fiskal baru untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan ruang fiskal yang kian sempit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran soal dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan keadilan sosial ekonomi.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai kebijakan ini merefleksikan arah baru pemerintah dalam mengelola fiskal di tengah ketidakpastian global. Strategi memperluas basis penerimaan melalui cukai menjadi cara pemerintah menambal potensi defisit, tanpa harus menaikkan pajak langsung.
"Langkah ini bisa dipahami sebagai upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah keterbatasan ruang fiskal. Namun, jangan lupa bahwa ada sisi lain yang tak kalah penting, yakni dampaknya terhadap keadilan sosial dan daya beli masyarakat," kata Ronny kepada CNNIndonesia.com.
Ronny menegaskan penerapan cukai terhadap barang-barang seperti popok atau tisu basah tidak bisa dipandang sebatas strategi menambah pendapatan. Sebab, barang-barang tersebut masuk kategori kebutuhan esensial, terutama bagi kelompok rumah tangga menengah ke bawah.
"Kalau hanya dilihat dari sisi penerimaan, kebijakan ini memang tampak menjanjikan, tetapi kalau dilihat dari sisi keadilan sosial, risikonya besar," ujar Ronny.
Menurutnya, kelompok berpendapatan rendah akan menjadi pihak paling terdampak dari kenaikan harga akibat cukai. Nilai pasar produk-produk seperti popok mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
Ronny melihat dengan pengenaan tarif cukai popok misalnya 10 persen saja, maka potensi penerimaan negara bisa menyentuh Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun. Namun, manfaat fiskal tersebut berpotensi menimbulkan efek domino terhadap konsumsi masyarakat.
Menurut Ronny, kebijakan cukai terhadap barang konsumsi sehari-hari memiliki karakter regresif, di mana beban terbesar justru ditanggung oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah MBR).
"Efeknya bisa berantai: konsumsi turun, industri melemah, dan sektor ritel ikut tertekan," katanya.
Karena itu, Ronny menilai pemerintah perlu mengedepankan pendekatan berbasis data mikro sebelum memutuskan tarif maupun cakupan produk. Kajian tentang elastisitas harga terhadap permintaan wajib dilakukan agar kebijakan ini tidak kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan desain kebijakan cukai bersifat progresif, bukan menyamaratakan semua produk.
"Misalnya, cukai hanya untuk varian premium atau produk non-esensial, bukan untuk kebutuhan dasar seperti popok bayi," jelas Ronny.
Ronny juga menyarankan apabila hasil kajian nantinya diterapkan, agar dilakukan secara bertahap melalui mekanisme uji coba. Pendekatan gradual akan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi, serta bagi masyarakat untuk menyesuaikan pola konsumsi tanpa tekanan mendadak.
Tak hanya itu, sebagian penerimaan dari cukai baru tersebut bisa diarahkan untuk program kompensasi sosial. Misalnya, subsidi bagi rumah tangga miskin atau pembiayaan program kesehatan anak dan lingkungan.
"Kalau penerimaan cukai digunakan untuk tujuan yang transparan dan pro-rakyat, legitimasi publik akan lebih kuat," imbuhnya.
Cukai Jadi Senjata Pengendali, Tak Sebatas Penutup Lubang Fiskal
Cukai Jadi Senjata Pengendali, Tak Sebatas Penutup Lubang Fiskal. (Foto: iStockphoto/Polina Strelkova)
Menurut Ronny, tujuan lain dari perluasan cukai seharusnya bukan sekadar menambah penerimaan negara, tetapi juga mengubah perilaku konsumsi masyarakat. Karena itu, pemerintah bisa mengarahkan kebijakan ke barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan atau lingkungan.
"Kalau mau mendorong perilaku konsumsi yang lebih sehat, sebaiknya fokus ke produk seperti minuman berpemanis atau plastik sekali pakai. Barang-barang itu punya dampak lingkungan dan kesehatan yang jelas," kata Ronny.
Ia menilai produk-produk seperti itu lebih layak dikenai cukai karena memberikan manfaat ganda, baik dari sisi penerimaan maupun pengendalian perilaku konsumsi.
"Cukai semestinya berfungsi sebagai alat pengendali, bukan sekadar alat pungut," terangnya.
Ronny tidak menampik arah kebijakan pemerintah untuk memperluas BKC sejatinya sejalan dengan semangat optimalisasi penerimaan fiskal. Hanya saja, presisi implementasi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang.
"Kalau desainnya salah, yang kena bukan cuma masyarakat, tapi juga industri domestik dan pertumbuhan ekonomi. Kita belum sepenuhnya pulih dari tekanan global, jadi jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban," tegas Ronny.
Sejalan, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kajian barang tersebut harus sangat mendalam. Pengenaan cukai harus memiliki justifikasi yang kuat terkait dampak sosial atau lingkungan dari suatu produk.
"Cukai seharusnya tidak dipahami hanya sebagai cara menambah penerimaan negara. Prinsipnya adalah untuk mengatur perilaku konsumsi terhadap barang yang punya dampak negatif," ujar Yusuf.
Ia menegaskan pemerintah perlu membuktikan barang-barang seperti popok sekali pakai atau tisu basah memang menimbulkan biaya sosial atau lingkungan yang signifikan. Tanpa dasar kajian yang kuat, kebijakan ini bisa menimbulkan resistensi publik.
"Untuk popok sekali pakai misalnya, perlu analisis soal kontribusinya terhadap timbunan sampah dan kesiapan industri beralih ke alternatif ramah lingkungan. Kalau tidak siap, bisa-bisa beban justru jatuh ke konsumen," jelasnya.
Yusuf juga menyoroti potensi tambahan penerimaan dari kebijakan ini tidak otomatis besar. Begitu harga naik, konsumen cenderung mencari substitusi atau mengurangi pembelian.
"Artinya, hasil akhirnya sangat tergantung pada besaran tarif dan efektivitas pengawasan di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, risiko kehilangan pendapatan negara justru bisa muncul jika konsumsi turun tajam atau pasar ilegal berkembang akibat kebijakan yang terlalu memberatkan.
"Kita tidak ingin kebijakan ini justru memunculkan ekonomi bayangan," kata Yusuf.
Pada akhirnya, penerapan cukai terhadap barang konsumsi harian memang bisa menjadi instrumen fiskal yang cerdas. Namun, tanpa desain yang tepat dan sensitivitas sosial yang tinggi, kebijakan itu bisa menimbulkan efek balik terhadap perekonomian.
"Cukai bukan semata soal uang masuk ke kas negara. Lebih dari itu, ia adalah soal arah kebijakan ekonomi, apakah ingin membangun masyarakat yang lebih sehat dan berkeadilan, atau sekadar menutup lubang fiskal," tegas Yusuf.