Lender Akan Adukan Pinjol Dana Syariah ke DPR Usai Gagal Bayar Rp800 M

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 07:43 WIB
Sejumlah pemberi pinjaman atau lender berencana mengadukan pinjol PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Komisi XI DPR RI usai gagal bayar Rp800 miliar. (iStock/fizkes).
Jakarta, CNN Indonesia --

Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) berencana mengadukan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Komisi XI DPR RI usai gagal bayar Rp800 miliar.

Pengurus Paguyuban Lender DSI Bagian Sekretariat Bayu berharap DPR dapat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas dalam penyelesaian kasus ini.

"Pasca pembatalan sepihak pertemuan 11 November oleh DSI, kami kini mengambil langkah strategis dengan meminta dukungan Komisi XI DPR RI dan fraksi-fraksinya untuk mendesak OJK agar bertindak tegas dan mengawal penyelesaian kasus," ujar Bayu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (12/11).

Bayu pun berharap masalah ini dapat menjadi perhatian DPR dan Presiden Prabowo Subianto.

"Sekaligus memohon intervensi langsung Presiden RI mengingat kerugian yang telah mencapai Rp800 miliar lebih dan semakin bertambah setiap harinya," ucapnya.

Berdasarkan data terbaru per 9 November 2025 yang telah dihimpun Paguyuban Lender DSI, total dana yang tertahan mencapai Rp815.208.277.107 dari 2.593 pemberi pinjaman atau lender. Angka ini diperkirakan masih akan terus membengkak.

Diketahui, Paguyuban menuntut DSI untuk memberikan solusi dan mengembalikan seluruh dana yang tertahan paling lambat 11 November 2025.

"DANA SYARIAH INDONESIA Kalian punya waktu sampai 11 November untuk menyerahkan rencana penyelesaian yang konkret dan mengembalikan setiap rupiah yang kalian AMBIL!" tulis Paguyuban Lender DSI dalam unggahan instagram @dsi.lender.


Paguyuban juga menyampaikan adanya perampasan uang mereka dengan label pengawasan resmi dari OJK dan Dewan Pengawas Syariah.

"Rp 800 Miliar! Keringat rakyat kecil yang kalian rampas dengan label 'DIAWASI OJK DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH," tulis Paguyuban Lender DSI dalam unggahan yang sama.

Sementara itu, OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025.

Pengenaan sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap PT DSI agar perusahaan tersebut fokus menyelesaikan kewajiban kepada atau lender.

Kemudian, lembaga pengawas itu memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara PT DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta pada Selasa (28/10).

Mengutip dari siaran pers di laman OJK, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

(fln/dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK