Menkes Beber Ada Kades Nakal Sunat Tunjangan Dokter 3T Rp30 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 19:15 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut ada kepala daerah nakal menyunat tunjangan Rp30 juta bagi dokter di wilayah 3T yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut ada kepala daerah nakal menyunat tunjangan Rp30 juta bagi dokter di wilayah 3T yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Khaira Ummah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut ada kepala daerah (kades) nakal menyunat tunjangan Rp30 juta bagi dokter di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita (pemerintah) sudah kasih Rp30 juta untuk (1.100) dokter spesialis di daerah tertinggal (3T). Cuma begitu kita sudah kasih Rp30 juta, itu beberapa kepala daerah ada yang nakal juga, dikurangi jatahnya (dokter di 3T)," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

"Misal, dokternya sudah dapat Rp20 juta, sekarang dikasih (insentif) Rp30 juta, kan dokternya dapat Rp50 juta. Sama dia (kepala daerah), ya sudah yang Rp20 juta dicabut saja, jadi dokternya kasihan. Aduh itu benar-benar daerah, mohon dibantu, kasihan (para dokter di 3T)," sambung Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BGS menegaskan para pemerintah daerah (pemda) sebenarnya tidak mengeluarkan biaya untuk dokter di 3T. Ia menyebut insentif dari Presiden Prabowo sengaja diberikan agar para dokter bisa lebih semangat bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pemberian insentif bagi para dokter di wilayah 3T itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Beleid itu ditetapkan pada 17 Juli 2025 dan langsung berlaku pada saat tanggal penetapannya.

Pasal 2 Ayat (1) menjelaskan tunjangan khusus tersebut diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

"Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp30.012.000," jelas Pasal 2 Ayat (2) beleid tersebut.

Berdasarkan bahan paparan Kemenkes, tunjangan tersebut diberikan demi meningkatkan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER