DJP Bongkar Kasus Pemalsuan Faktur Pajak, Rugikan Negara Rp10,6 M

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 20:00 WIB
Kanwil DJP Jakarta Barat membongkar kasus dugaan pemalsuan faktur pajak yang ditaksir merugikan negara hingga Rp10,6 miliar. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar kasus dugaan pemalsuan faktur pajak yang ditaksir merugikan negara hingga Rp10,6 miliar.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat menyerahkan tiga orang terkait kasus ini, serta barang bukti tindak pidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Tersangka dalam perkara ini adalah AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).

Ia menjelaskan para tersangka diduga menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif dan melaporkan SPT yang tidak benar. Aksi itu berlangsung dari Januari sampai dengan Oktober 2022.

Penyerahan pelaku dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap kemarin (13/11).

"Ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan," imbuhnya.

Akibat pemalsuan tersebut, negara ditaksir rugi sekitar Rp10,6 miliar.

Pelaku dijerat Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir direvisi dalam UU Cipta Kerja.

(pta/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK