Baru Raup Rp8 T, Purbaya akan Kirim 'Surat Cinta' ke Pengemplang Pajak

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 21:05 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku baru sanggup mengumpulkan Rp8 triliun dari total Rp50 triliun-Rp60 triliun utang pengemplang pajak di Indonesia. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru mengumpulkan Rp8 triliun dari total Rp50 triliun-Rp60 triliun utang pengemplang pajak di Indonesia.

"Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun," ungkapnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

"Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi yang Rp50 triliun itu akan kekejar pelan-pelan, baru Rp8 triliun sekarang kira-kira. Kemungkinan besar tertagih (target Rp20 triliun di 2025), mereka jangan main-main sama kita!" sambung Purbaya.

Sang Bendahara Negara menegaskan dirinya juga sudah mulai berhitung terkait realisasi APBN 2025, termasuk dari segi penerimaan negara. Purbaya menyebut hal paling penting saat ini adalah menjaga defisit APBN tidak melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kendati demikian, Purbaya tak melupakan target penerimaan negara. Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu berjanji akan terus berupaya untuk mengumpulkan pendapatan kas negara.

"Ada beberapa yang belum bayar pajak secara penuh akan kita approach, kita datangi supaya mereka bayar pajak tepat waktu. Ada beberapa ratus pengusaha yang belum bayar pajak tepat waktu, kita akan kirim surat cinta ke mereka supaya bayar tepat waktu," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kualitas penarikan pajak dengan memperbaiki coretax.

"Sekarang (coretax) sudah lebih bagus dibandingkan sebelumnya, kelihatannya seperti itu," sambung Purbaya.

Sang menteri turut mengomentari rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintip rekening uang elektronik dan rekening digital milik masyarakat Indonesia mulai 2026 mendatang.

Ini sejalan dengan rencana penyusunan peraturan menteri keuangan pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurutnya, langkah tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Belum, sampai sekarang sih belum. Kita kan gak bisa men-tap, mengambil langsung (pajak) di sana kan, karena kan dunianya juga lain. Kalau uang digital biasa kan sudah langsung kehitung, tapi kalau bicara kripto segala macam kelihatannya masih belum akan dilakukan di 2026," jelas Purbaya.

Purbaya mengungkapkan sudah ada pihak yang menawarkan Kementerian Keuangan agar bisa mengumpulkan pajak dari kripto tersebut. Akan tetapi, ternyata belum cukup menjanjikan saat dilakukan software test.

"Tadinya mau kita implementasikan awal tahun depan (2026), tapi setelah kita lihat software-nya, kita mesti pelajari lebih dalam lagi. Jadi, gak segampang itu," tandas sang menteri.

DJP sebelumnya mengumumkan ada rekening digital dan rekening uang elektronik yang bakal masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ini menyusul standar baru yang diterapkan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

Di lain sisi, Ditjen Pajak Kemenkeu juga menambahkan poin-poin pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK