Forum Organisasi Supplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI) memberikan respons terhadap Keputusan Menteri Perindustrian terkait sertifikasi produk.
Triyogo Priyohadi, anggota tim teknis FOSBBI, mengatakan persoalan terjadi setelah keluar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Spesifikasi Teknis untuk Ubin Keramik secara Wajib.
Isinya, antara lain, pertama, pembekuan SNI yang lama dan mewajibkan perusahaan mengurus SNI yang baru melalui program Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pengiriman barang hanya dari Jakarta dimana kantor pusat perwakilan pabrik dari luar negeri berada, dan harus mempunyai gudang penyimpanan.
Ketiga, barcode proses sertifikasi hanya dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian (Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri/BSKJI), tidak lagi oleh lembaga/perusahaan sertifikasi swasta.
Triyogo mengatakan hal ini mengakibatkan perusahaan importir keramik yang mengajukan proses mendapat SNI yang baru belum ada kejelasan. Walhasil, selama setahun ini mereka tidak dapat mengimpor produk keramik atau granit dari India.
"Coba hitung berapa kerugian pelaku usaha dan devisa negara yang tidak diterima gara-gara kita tidak bisa impor barang?" kata Triyogo dalam rilisnya.
Perusahaan importir yang mengalami kerugian telah mengajukan protes kepada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI), Kementrian Perindustrian.
Triyogo Priyohadi menyoroti SIINAs yang diklaim telah terintegrasi dan memotong rantai birokrasi, namun pihaknya mengalami antrean.
FOSBBI telah mengirim surat pengaduan terhentinya proses SNI ke Menteri Perindustrian dengan tembusan ke Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Mereka sudah berkoordinasi dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk sama-sama mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan ada 16 Permenperin baru untuk mengatur berbagai produk industri. Hal itu antara laina dalah produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik,sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Andi menambahkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalamPermenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
"Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder," ujarnya dalam keterangan resminya pada Oktober tahun lalu.
Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.
Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi.Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
(asa)