Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ungkap penyebab munculnya sertifikat ganda atas tanah yang banyak ditemukan di dalam negeri.
Menurutnya, hal ini lantaran banyak masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama tidak melakukan pemutakhiran data. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar segera dilakukan pembaruan data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan.
"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan," ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tumpang tindih sertipikat atau munculnya sertipikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama.
Nusron menyebutkan pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian warga dalam menjaga aset tanahnya, Nusron mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Nusron menambahkan digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah. Diharapkan, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa instansinya sedang berproses ke arah transformasi layanan.
Ia juga meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," imbuhnya.
Selain itu, Nusron juga meminta kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Hal ini, menurutnya, penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.
(ldy/pta)