Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen mulai 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bea keluar dikenakan atas komoditas seperti dore, granules, cast bar, dan minted bars.
Pengenaan bea keluar ekspor emas akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan dan kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara," kata Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11).
Febrio mengatakan bea keluar emas ditetapkan berdasarkan harga mineral acuan (HMA) emas.
"Usulan dari Kementerian ESDM agar semakin hilir produknya semakin rendah bea keluarnya," terang Febrio.
Dalam paparannya, Febrio merinci dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainya dengan HMA lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di bawah US$ 3.200 per troy ons dikenakan tarif 12,5 persen.
Selanjutnya, apabila HMA emas di atas atau sama dengan US$3.200 per troy ons dikenakan tarif bea keluarnya sebesar 15 persen.
Tarif sama juga berlaku untuk untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
Sementara itu, untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 10 persen untuk HMA lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di bawah US$ 3.200 per troy ons. Kemudian 12,5 persen untuk HMA di atas US$ 3.200 per troy ons.
Untuk minted bars tarifnya antara 7,5 persen untuk HMA lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di bawah US$ 3.200 per troy ons. Lalu, 10 persen untuk untuk HMA di atas US$3.200 per troy ons.
(fby/sfr)