Bos BI: Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Butuh Waktu 6 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 12:07 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut redenominasi rupiah atau mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 harus melalui empat tahap yang memakan waktu sampai enam tahun. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut redenominasi rupiah atau mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 butuh waktu sampai enam tahun.

Perry mengatakan proses redenominasi rupiah cukup panjang. Kebijakan itu dimulai dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

"Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih lima-enam tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai," kata Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11), dilansir detikfinance.

Perry menjelaskan penerbitan UU Redenominasi menjadi tahapan pertama yang harus dilalui. Bila undang-undang itu belum terbit, redenominasi tak bisa dilakukan.

Setelah itu, pemerintah harus menyusun aturan transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia.

Langkah ini krusial agar masyarakat tak kebingungan selama masa transisi. Aturan itu juga penting untuk meyakinkan masyarakat redenominasi tak mengubah nilai barang.

"Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25 ribu, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting," ujarnya.

Tahap berikutnya BI menyusun desain dan pencetakan uang baru. Tahap terakhir adalah masa transisi, uang rupiah baru dan lama akan berlaku bersamaan di masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 pada 2027.

Hal itu ia ungkap lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya.

(dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK