Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah memperbaiki skema penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) hingga mengendalikan pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah (TKD).
Hal itu disampaikan Ketua BPK Isma Yatun saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.
Menurutnya, perbaikan subsidi LPG 3 kg bisa ditempuh dengan mengacu basis data kependudukan agar lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbaikan penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg dengan menetapkan kebijakan yang menjamin pengendalian dan ketepatan sasaran penyaluran," tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan III 2025-2026 di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Isma juga meminta DPR RI membantu mengakselerasi penyelesaian rekomendasi BPK tersebut. Menurutnya, fungsi pengawasan DPR dapat menyelesaikan permasalahan yang memerlukan penyelesaian lintas sektoral.
Perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg bukan satu-satunya rekomendasi BPK kepada pemerintah. Ada setidaknya 3 rekomendasi lain yang disampaikan Isma Yatun dalam rapat bersama DPR RI.
Pertama, BPK meminta adanya perbaikan penyusunan laporan kinerja pemerintah pusat (LKjPP) dengan mengevaluasi dan menyempurnakan kerangka regulasi laporan.
Kedua, penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah (TKD) dengan mengembangkan aplikasi sistem informasi keuangan daerah (SIKD) yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Hal itu dalam rangka proses pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
"Ketiga, perbaikan kebijakan formula perhitungan kompensasi listrik dan pemberlakuan penyesuaian tarif pada minimal 7 golongan tarif yang dapat mengurangi beban APBN di 2024 sebesar Rp23,73 triliun, dengan meninjau kembali kebijakan kompensasi listrik sesuai hasil kajian yang komprehensif terkait tarif keekonomian penggunaan biaya pokok penyediaan tenaga listrik dalam penetapan APBN," tandasnya.
(skt/sfr)