Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menarik semua perizinan tambang pasir kuarsa kembali ke pusat. Penarikan buntut temuan tambang ilegal di Bangka Belitung yang berpotensi merugikan negara Rp12,9 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Bahlil di Bangka Belitung setelah meninjau temuan Satgas PKH soal tambang ilegal tersebut.
Dalam temuan Satgas, izin pasir kuarsa digunakan untuk tameng penambangan timah secara ilegal di Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kejadian ini, saya akan kembali tarik semua izin pasir kuarsa ke pusat. Besok saya kembali ke Jakarta akan melakukan itu," kata Bahlil di Lubuk Besar, Bangka Belitung, Rabu (19/11).
Izin tambang pasir kuarsa, mineral dan batu bara sejatinya memang berada di tangan pemerintah pusat.
Tapi, pada 2022 lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perpres memberikan delegasi pemberian izin tambang mineral termasuk pasir kuarsa ke pemerintah daerah.
Nah berkaitan dengan pertambangan pasir kuarsa itu, baru-baru ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan menertibkan sejumlah tambang ilegal di kawasan hutan Bangka.
Tambang ilegal ditaksir menimbulkan kerugian bagi negara sampai dengan Rp12,9 triliun.
Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan tambang ilegal itu berada di daerah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya; di Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar.
Tambang ilegal berluas 315,48 hektare.
Saat ditertibkan, pihaknya mengamankan 21 unit excavator, 2 unit dozer, dan 1 genset.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 10 unit alat hisap pasir.
Febriel menambahkan selain di daerah tersebut, pihaknya juga menertibkan 4 lokasi tambang ilegal lainnya di daerah Bangka seluas 102,37 hektare.
Dalam penertiban, pihaknya mengamankan 27 unit excavator dan 3 unit alat hisap pasir.
Pihaknya tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal di 4 lokasi tersebut.
(asa/agt)