Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas waktu rekening bank masuk kategori dormant. Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi oleh nasabah dalam jangka waktu lama.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan beleid itu diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).
Lihat Juga : |
Dian mengatakan POJK tersebut mengatur bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga. Pertama, rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Kedua, rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau 1 tahun. Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan POJK ini, lanjut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.
Dalam POJK juga diatur hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.
Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Kemudian, bank juga harus memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Terakhir bank harus melakukan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
(fby/pta)