Menaker Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Besok, Kenapa?

CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 15:50 WIB
Pemerintah batal mengumumkan UMP 2026 besok, Jumat (21/11), seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 2021 tentang Pengupahan. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah batal mengumumkan formula Upah Minumum Provinsi (UMP) 2026 besok, Jumat (21/11), seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 2021 tentang Pengupahan.

Yassierli mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru terkait rumus pengupahan sehingga tidak perlu mengikuti tenggat waktu pengumuman yang lama.

"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (PP 36/2021). Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (20/11).

Menurutnya, skema pengupahan nanti akan berbentuk angka kisaran yang ditetapkan berbeda setiap provinsi. Pasalnya, pemerintah ingin mengatasi ketimpangan upah yang terlalu besar antar daerah di Indonesia.

"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Tapi seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses. Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi," jelasnya.

Pemerintah nantinya memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan UMP nya sendiri, tapi tetap dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.

"Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan. Dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," terangnya.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana UMP diumumkan langsung oleh presiden maupun menteri. Untuk UMP tahun depan bakal diserahkan langsung kepada kepala daerah.

"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengkaji, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada Gubernur dan tentu ditetapkan oleh Gubernur," pungkasnya.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK