Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas mulai 2026.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengetahui secara lebih pasti besaran ekspor emas Indonesia.
"Soal emas, karena sekarang ekspornya nol kalo enggak salah, selain meningkatkan pendapatan pemerintah juga untuk melihat berapa sih ekspor emas kita sebetulnya. Jadi kita lihat income apa yang bisa kita dapat dari pertambangan itu," ujar Purbaya di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya belum menyebutkan proyeksi resmi terkait potensi penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Meski begitu, ia memberikan gambaran kasar mengenai besaran pendapatan yang bisa diperoleh pemerintah.
"Enggak tahu (potensi penerimaan), pokoknya triliunanlah. Rp2 (triliun) sampai Rp6 triliun lah," ujarnya.
Rencana penerapan bea keluar emas ini tengah disiapkan Kementerian Keuangan dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kebijakan tersebut akan berlaku untuk sejumlah produk emas, seperti dore, granules, cast bar, hingga minted bars, dengan rentang tarif 7,5 persen hingga 15 persen.
Kementerian Keuangan menjelaskan penetapan tarif bea keluar akan mengikuti harga mineral acuan (HMA) emas. Usulan Kementerian ESDM menyebutkan semakin hilir bentuk produknya, semakin rendah tarif bea keluar yang dikenakan.
Dalam penjelasan sebelumnya, pemerintah memaparkan struktur tarif yang berlaku berdasarkan HMA per troy ons. Untuk dore dengan HMA sampai US$2.800 dan di bawah US$3.200, tarif bea keluar ditetapkan 12,5 persen.
Jika HMA di atas atau sama dengan US$3.200, tarifnya naik menjadi 15 persen. Tarif serupa berlaku untuk produk emas lain dalam kategori tidak ditempa dan berbentuk granules.
Sementara itu, untuk emas atau paduan emas berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars (di luar kategori dore), tarif bea keluar ditetapkan 10 persen untuk HMA hingga US$2.800 dan di bawah US$3.200, serta 12,5 persen untuk HMA di atas US$3.200. Adapun minted bars dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen sesuai level HMA.
Kebijakan ini diharapkan mulai menyumbang pendapatan negara pada 2026 setelah PMK terkait resmi diundangkan.
(del/sfr)