Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih banyak perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya. Dalam dua pekan ini, ia menerima 67 aduan terkait hal tersebut.
Menurutnya, tindakan itu melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan.
"Jadi catatan terkait dengan penahanan ijazah, sejak terbitnya surat edaran melarang penahanan ijazah, kami sudah menerima pengaduan sebanyak 67," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah mengeluarkan surat kepada perusahaan yang terciduk masih menyimpan ijazah pekerjanya. Sekitar 40 surat peringatan telah dikirimkan.
"Kita menangani langsung sebanyak 24 perusahaan dan berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan tersebut," jelasnya.
Larangan perusahaan menahan ijazah pekerja tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.
Dalam kesempatan ini, Yassierli kembali mengimbau para kepala daerah untuk mengingatkan perusahaan yang ada di wilayahnya untuk menaati aturan tersebut. Ia berharap kejadian serupa tak terulang.
"Dan saya minta hal ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, karena ini melanggar hak private dari pekerjaan kita," pungkasnya.
(ldy/sfr)