Penerima Bansos PKH Bakal Diwajibkan Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
Kementerian Koperasi (Kemenkop) bakal menjadikan keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) menjadi syarat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima PKH adalah betul-betul yang membutuhkan.
"PKH ya, yang di Kementerian Sosial penerimanya itu nanti disalurkan melalui koperasi. Nah, ini sedang kita diskusikan caranya sehingga dapat dipastikan bahwa penerimanya itu adalah penerima yang benar-benar," ujar Henra dalam Bincang Media di Kantornya, Jumat (21/11).
Menurutnya, nantinya data penerima PKH yang berjumlah sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial.
Setelah datanya terdaftar sebagai anggota, maka bantuan akan disalurkan sebesar Rp200 per bulan dalam bentuk sembako.
"Dipastikan Rp200 ribu itu adalah bentuknya barang beras, gula minyak goreng. Itu akan disiapkan oleh koperasinya, sehingga ketika Pemerintah menyalurkan PKH, orang-orang itu dapat kupon, kupon itu harus Dibelikan barang di koperasinya," jelasnya.
Selain PKH, Henra menyebutkan nantinya koperasi merah putih juga bakal membuat apotek mini yang bisa dimanfaatkan semua anggota untuk berobat. Konsepnya akan mengikuti BPJS Kesehatan yang jadi syarat pembuatan SIM dan kebutuhan perbankan lainnya.
"Satu prinsip, bahwa koperasi itu sukarela, tapi dalam kebijakan-kebijakan Pemerintah maka akan sama misalnya seperti tadi BPJS Kesehatan," tegasnya.
Berdasarkan data Kemenkop, saat ini anggota yang terdaftar di KopDes Merah Putih baru sebanyak 1,29 juta jiwa. Realisasi ini masih minim apabila dilihat dari jumlah KopDes nya yang sudah terbentuk sebanyak 82 ribu.
Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar makin banyak masyarakat yang mau mendaftar sebagai anggota KopDes Merah Putih demi pembangunan ekonomi daerah.
"Kalau direratakan, dari 82.790 (KopDes berbadan hukum) berarti per Kopdes itu baru 14 orang. Nah, ini PR bagi kita," pungkasnya.
(ldy/sfr)