Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan regulasi terkait pengelolaan rekening nganggur alias lama tidak digunakan (dormant).
Aturan ini lahir untuk menyeragamkan kebijakan pengelolaan rekening dormant antarbank, melindungi nasabah, serta menjamin stabilitas sistem keuangan.
Di dalamnya, ada definisi rekening dormant, syarat rekening itu menjadi dormant hingga cara untuk mengaktifkannya kembali.