Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meraup tambahan penerimaan Rp1,75 triliun berkat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Realisasi ini tercatat hingga 21 November 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penambahan itu sejalan dengan kenaikan kepatuhan pembayaran pajak sebesar 20,22 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami catat angka sampai dengan 21 November Rp1,75 triliun. Kenaikan 20,22 persen pada 2024 di periode yang sama di sektor NPWP melalui satgas PKH yang sebelum Rp25,8 triliun di 2024, di periode yang sama Rp31 triliun," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11).
Tambahan penerimaan ini berasal dari pemeriksaan PBB sebesar Rp180 juta, dari hasil pengawasan pajak Rp138,4 miliar dan yang paling besar, tercatat dari percepatan pelunasan utang pajak sebesar Rp1,6 triliun.
"Jadi, kalau kita hitung total dampak satgas PKH bulanan (sampai 21 November) sebesar Rp1,75 triliun," jelasnya.
Selain itu, Bimo juga melaporkan realisasi pembayaran dari 201 penunggak pajak. Di mana, sudah ada 104 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran sebesar Rp11,48 triliun hingga 20 November 2025.
"Tindak lanjut 201 wajib pajak penunggak pajak terbesar untuk percepatan pencairan tunggakan, kami lakukan tagihan aktif dan lakukan sinergi di unit eselon 1 Kemenkeu, OJK, dan aparat penegak hukum dan jamdatun dan BPA terhadap WP bersinggungan dengan permasalahan hukum," tegasnya.
(ldy/sfr)