Nusron Ingin Wajibkan Pemilik Sertifikat Tanah 1961-1997 Daftar Ulang

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2025 21:33 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ingin ada tenggat waktu untuk daftar ulang sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961-1997.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ingin ada tenggat waktu untuk daftar ulang sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961-1997. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ingin ada tenggat waktu untuk daftar ulang sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961-1997. Hal ini untuk mencegah sertifikat tanah tumpang tindih.

Usulan itu, sambung Nusron, tertuang dalam Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru.

Ia meyakini beleid itu nantinya bisa mencegah masalah pertanahan ke depannya, termasuk membatasi pergerakan mafia tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu saya butuh dukungan politik di sini, ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru yang di dalam Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru itu nanti ada semacam jeda transisi waktu, sama kayak Undang-Undang Pertanahan," ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (24/11), seperti dikutip Detik.

"Undang-Undang Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat Eigendom sama hak-hak barat dikasih waktu mendaftar ulang," ujarnya.

Nusron mengusulkan pendaftaran ulang untuk para pemegang sertifikat tahun 1961-1997 dilakukan dalam jangka waktu 5-10 tahun.

"Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun, keputusan politik untuk daftar ulang, setelah itu tutup buku," jelasnya.

Pemilihan periode sertifikat 1961-1997 alias KW456 bukan tanpa alasan.

Menurut Nusron, mayoritas pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN hingga Ombudsman terkait sertifikat tanah yang tumpang tindih.

Adapun sertifikat yang tumpang tindih itu kebanyakan merupakan sertifikat keluaran periode tersebut.

Hal itu terjadi lantaran sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun tersebut tidak memiliki peta kadastral dan batas-batas tanah yang tidak jelas jelas.

"Kelemahan produk keluaran pada masa lalu itu adalah ada sertifikatnya, belakangnya tidak ada peta kadastralnya, hanya ada gambar sketsa tanah yang itu tidak menunjukkan di mana batasnya, di mana lokasinya, batas atas kanan di mana, batas bawah kanan di mana, ini tidak ada," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER