Serikat Buruh Menanti Kepastian UMP 2026

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 10:30 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) masih menunggu kepastian upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang batal diumumkan pemerintah pada Jumat (21/11) lalu.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) masih menunggu kepastian upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang batal diumumkan pemerintah pada Jumat (21/11) lalu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) masih menunggu kepastian upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang batal diumumkan pemerintah pada Jumat (21/11) lalu.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November. Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengumumkannya dengan dalih masih menyiapkan regulasi baru.

Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh Ristadi, pemerintah saat ini masih merapikan formula atau petunjuk teknis terkait UMP 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah nanti bentuknya PP (peraturan pemerintah) ada perubahan (dari PP Nomor 36 Tahun 2021) atau dalam bentuk permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ucap Presiden KSPN Ristadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/11).

"Kalau soal ada deadlock atau tidak, di daerah-daerah saya kira belum ada. Karena masih menunggu petunjuk teknis dari pusat untuk formulasi kenaikan upah minimum yang kemudian dikaji oleh Dewan Pengupahan di daerah-daerah. Mereka masih menunggu itu, jadi belum ada soal deadlock," jelasnya.

Kendati demikian, Ristadi mengamini ada silang pendapat antara buruh dan pengusaha soal angka ideal kenaikan upah tahun depan. Ia menekankan hal tersebut biasa terjadi pada saat pembahasan UMP setiap tahun.

KSPN hanya berpesan kepada pemerintah agar kenaikan UMP 2026 tidak dipukul rata. Ristadi menyebut harapan tersebut sudah dituangkan dalam surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 16 Oktober 2025.

"Kami dari KSPN tidak sepakat kalau kemudian kenaikan upah minimum itu persentasenya dipukul rata. Misalkan, seperti tahun ini (UMP 2025) 6,5 persen, akhirnya semuanya di daerah-daerah memberlakukan kenaikan upah 6,5 persen," tutur Ristadi.

"Itu kami kurang sepakat karena akan mengakibatkan ketimpangan upah semakin tinggi. Upahnya yang sudah besar naiknya akan lebih besar daripada daerah-daerah yang upahnya masih rendah," sambung pemimpin buruh tersebut.

Ristadi menyebut seharusnya kenaikan UMP 2026 harus lebih signifikan bagi daerah-daerah yang selama ini masih menerapkan upah rendah. Ia mendorong pemerintah memikirkan formula tersebut demi mengikis ketimpangan upah antara daerah.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor untuk menanyakan progres pembahasan UMP 2026. Akan tetapi, yang bersangkutan belum menjawab hingga berita ini tayang.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menekankan pemerintah tidak terikat dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Oleh karena itu, Kemnaker belum mengumumkan keputusan UMP 2026 meski sudah lewat dari 21 November 2025.

"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Tapi seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses. Jadi, tidak dalam satu angka karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi," jelas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

"Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan. Dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," imbuhnya.

Konsep tersebut berbeda ketika Presiden Prabowo pada 2024 lalu mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dan berlaku se-Indonesia. Untuk UMP tahun depan, menurut Yassierli, bakal diserahkan langsung kepada kepala daerah.

"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengkaji, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada gubernur dan tentu ditetapkan oleh gubernur," tandas sang menteri.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER